DESA TANGGAP BENCANA

20 Juli 2023 10:52:41

admin

99 Kali dibaca

DESTANA 

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah sebuah desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Kemampuan ini diwujudkan dalam perencanaan pembangunan yang mengandung upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pengurangan risiko bencana dan peningkatan kapasitas untuk pemulihan pascabencana. Dalam Destana, masyarakat terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko-risiko bencana yang ada di wilayah mereka, terutama dengan memanfaatkan sumber daya lokal demi menjamin keberkelanjutan.

Tujuan khusus pengembangan Destana ini adalah:

  1. Melindungi masyarakat di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana.
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana.
  3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi PRB.
  4. Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi PRB.
  5. Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, lembaga usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyakarat (LSM), organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli.

Komponen-komponen Destana antara lain: (1) Legislasi, (2) Perencanaan, (3) Kelembagaan, (4) Pendanaan, (5) Pengembangan kapasitas, dan (6) Penyelenggaraan PB. Strategi untuk mewujudkan Destana antara lain meliputi:

  1. Pelibatan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan secara fisik, ekonomi, lingkungan, sosial dan keyakinan, termasuk perhatian khusus pada upaya pengarusutamaan gender ke dalam program.
  2. Tekanan khusus pada penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri setempat dengan fasilitasi eksternal yang seminimum mungkin.
  3. Membangun sinergi program dengan seluruh pelaku (kementerian/lembaga atau K/L, organisasi sosial, lembaga usaha, dan perguruan tinggi) untuk memberdayakan masyarakat desa/kelurahan.
  4. Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan, sumber daya dan bantuan teknis dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa sesuai kebutuhan dan bila dikehendaki masyarakat.
  5. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman di desa/kelurahan mereka dan akan kerentanan warga.
  6. Pengurangan kerentanan masyarakat desa/kelurahan untuk mengurangi risiko bencana.
  7. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko bencana.
  8. Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengkajian risiko, penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, pengurangan risiko, dan transfer risiko.
  9. Pemaduan upaya-upaya PRB ke dalam pembangunan demi keberlanjutan program.
  10. Pengarusutamaan PRB ke dalam perencanaan program dan kegiatan lembaga/institusi sosial desa/kelurahan, sehingga PRB menjiwai seluruh kegiatan di tingkat masyarakat.

    Indikator Destana/Katana

    20 indikator Desa Tangguh Bencana menurut Perka BNPB No 1 Tahun 2012

    1. Kebijakan/Peraturan di Desa/Kel tentang PB/PRB
    2. Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Komunitas, dan/atau Rencana Kontingensi
    3. Forum PRB
    4. Relawan Penanggulangan Bencana
    5. Kerjasama antar pelaku dan wilayah
    6. Dana tanggap darurat
    7. Dana untuk PRB
    8. Pelatihan untuk pemerintah desa
    9. Pelatihan untuk tim relawan
    10. Pelatihan untuk warga desa
    11. Pelibatan/partisipasi warga desa
    12. Pelibatan Perempuan dalam tim relawan
    13. Peta dan kajian risiko
    14. Peta dan jalur evakuasi serta tempat pengungsian
    15. Sistem peringatan dini
    16. Pelaksanaan mitigasi struktural (fisik)
    17. Pola ketahanan ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat
    18. Perlindungan kesehatan kepada kelompok rentan
    19. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk PRB
    20. Perlindungan aset produktif utama masyarakat

    Indikator Destana/Katana menurut Standar Nasional Indonesia (SNI)

    Kriteria Destana/Katana

    Program Destana/Katana akan mengacu juga pada kerangka masyarakat tangguh internasional yang dikembangkan berdasarkan Kerangka Aksi Hyogo. Destana dibagi menjadi tiga kriteria utama, yaitu Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama, Madya, dan Pratama.

    Tiga kategori Desa/Kelurahan Tangguh dengan kriteria sebagai berikut ini:

    Destana/Katana Utama

    Tingkat ini adalah tingkat tertinggi yang dapat dicapai oleh sebuah desa/kelurahan yang berpartisipasi dalam program ini. Tingkat ini dicirikan dengan:

    1. Adanya kebijakan PRB yang telah dilegalkan dalam bentuk Perdes atau perangkat hukum setingkat di kelurahan;
    2. Adanya dokumen perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci ke dalam RKPDes;
    3. Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, dan wakil pemerintah desa/kelurahan, yang berfungsi dengan aktif;
    4. Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan, dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya;
    5. Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko, dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan;
    6. Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana.

    Destana/Katana Madya

    Tingkat ini adalah tingkat menengah yang dicirikan dengan:

    1. Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurahan;
    2. Adanya dokumen perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa;
    3. Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif;
    4. Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan, dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, tetapi belum rutin dan tidak terlalu aktif;
    5. Adanya upaya-upaya untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan,tetapi belum terlalu teruji;
    6. Adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis.

    Destana/Katana Pratama

    Tingkat ini adalah tingkat awal yang dicirikan dengan:

    1. Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan;
    2. Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB;
    3. Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat;
    4. Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan;
    5. Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan;
    6. Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana.

     

    Kegiatan-kegiatan dalam Destana

    Kegiatan dalam mengembangkan Destana/Katana

    1. Pengkajian Risiko Desa/Kelurahan. Dalam mengembangkan Destana/Katana, para pemangku kepentingan pertama-tama harus mengadakan pengkajian atas risiko-risiko bencana yang ada di desa/kelurahan sasaran. Pengkajian risiko terdiri dari tiga komponen, yaitu penilaian atau pengkajian ancaman, kerentanan, dan kapasitas/kemampuan.
    2. Perencanaan PB dan Perencanaan Kontinjensi Desa/Kelurahan. Rencana Penanggulangan Bencana Desa/Kelurahan merupakan rencana strategis untuk mobilisasi sumber daya berbagai pemangku kepentingan, pemerintah maupun non-pemerintah, dalam lingkup desa/kelurahan.
    3. Pembentukan Forum PRB Desa/Kelurahan. Forum Pengurangan Risiko Bencana dibentuk secara khusus atau mengembangkan kelompok yang telah ada di desa dan kelurahan. Forum ini tidak menjadi bagian dari struktur resmi pemerintah desa/kelurahan, tetapi pemerintah dapat terlibat di dalamnya bersama dengan komponen masyarakat sipil lainnya.
    4. Peningkatan Kapasitas Warga dan Aparat dalam PB. Penguatan kapasitas dalam isu keorganisasian diberikan dalam kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat dan/atau perguruan tinggi melalui lokakarya atau lokalatih di lapangan dalam topik-topik seperti pengorganisasian masyarakat, kepemimpinan, manajemen organisasi masyarakat, dan topik-topik terkait lainnya. Peningkatan kapasitas juga dilakukan melalui penyediaan peralatan dan perangkat-perangkat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan bencana yang terjangkau dalam konteks program.
    5. Pemaduan PRB ke dalam Rencana Pembangunan Desa dan Legalisasi. Selain menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Desa/Kelurahan (RPB Des/Kel). Program Destana diharapkan juga mendorong pemaduan PRB ke dalam Rencana Pembangunan Desa. Selain menyusun RPB Des/Kel, Forum PRB Desa diharapkan juga mendorong masuknya aspek-aspek RPB ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sehingga RPJMDes juga mengandung pendekatan pengurangan risiko bencana.
    6. Pelaksanaan PRB di Desa/Kelurahan. Rencana PB dan Rencana Kontinjensi Desa/Kelurahan diimplementasikan oleh seluruh warga.
    7. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program di tingkat Desa/Kelurahan. Kegiatan evaluasi dilakukan sejak awal pelaksanaan program di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat masyarakat.

Peta Desa

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Pemdes Jepang Kembali Menyelenggarakan Giat Lelang
Waktu:26 Juli 2023 08:30:00
Lokasi:Aula Desa Jepang
Koordinator:

Galeri

Aparatur Desa

Back Next

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Suryo Kusumo, Jepang 59381
Desa :Jepang
Kecamatan:Mejobo
Kabupaten:Kudus
Kodepos:59381
Telepon:085926316516
Email:jepang@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung

Hari ini:18
Kemarin:110
Total:51.860
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.222.109.141
Browser:Mozilla 5.0

APBD Desa

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,001,200,000Rp. 2,001,200,000
100%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 500,000Rp. 500,000
100%

PEMBIAYAAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 800,000Rp. 800,000
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 200,000Rp. 200,000
100%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,000,000Rp. 1,000,000
100%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,000,000,000Rp. 2,000,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 500,000Rp. 500,000
100%