RUKUN TETANGGA RUKUN WARGA

20 Juli 2023 10:50:41

admin

118 Kali dibaca

  1. Rukun Warga

RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

  1. Rukun Tetangga

RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  • Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  • Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  • Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  • Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  • Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  • Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

1. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  • Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  • Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  • Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  • Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  • Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  • Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  • Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

2. Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  • Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  • Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  • Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  • Mengurus fasilitas masyarakat menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

3. Hak

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  • Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dalam menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

  • Hak anggota RW dan RT
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT
  • Kewajiban anggota RW dan RT
  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW
  • Kepengurusan RW dan RT
  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

Peta Desa

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Pemdes Jepang Kembali Menyelenggarakan Giat Lelang
Waktu:26 Juli 2023 08:30:00
Lokasi:Aula Desa Jepang
Koordinator:

Galeri

Aparatur Desa

Back Next

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Suryo Kusumo, Jepang 59381
Desa :Jepang
Kecamatan:Mejobo
Kabupaten:Kudus
Kodepos:59381
Telepon:085926316516
Email:jepang@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung

Hari ini:15
Kemarin:110
Total:51.857
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.58.60.192
Browser:Mozilla 5.0

APBD Desa

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,001,200,000Rp. 2,001,200,000
100%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 500,000Rp. 500,000
100%

PEMBIAYAAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 800,000Rp. 800,000
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 200,000Rp. 200,000
100%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,000,000Rp. 1,000,000
100%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,000,000,000Rp. 2,000,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 500,000Rp. 500,000
100%