PKK DESA JEPANG

20 Juli 2023 10:26:57

admin

113 Kali dibaca

 

PKK DESA JEPANG

Tujuan
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.
 
Sasaran
Sasaran Gerakan PKK adalah keluarga, baik di pedesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang :

 

  • Mental spiritual menjadi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan anggota masyarakat dan warga yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
  • Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan.

Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK, yaitu:

  • Penghayatan dan Pengamatan Pancasila
  • Gotong Royong
  • Pangan
  • Sandang
  • Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
  • Pendidikan dan Keterampilan
  • Kesehatan
  • Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  • Kelestarian Lingkungan Hidup
  • Perencanaan Sehat

Sejarah PKK 

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK di masyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para istri kepala dinas/jawatan dan istri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.Pada tanggal 27 Desember 1972 Mendagri mengeluarkan Surat Kawat No. Sus 3/6/12 kepada seluruh Gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan Gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai “Hari Kesatuan Gerak PKK” yang diperingati pada setiap tahun.Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang no.22 tahun 1999 dan Undang-Undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam Rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Peta Desa

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Pemdes Jepang Kembali Menyelenggarakan Giat Lelang
Waktu:26 Juli 2023 08:30:00
Lokasi:Aula Desa Jepang
Koordinator:

Galeri

Aparatur Desa

Back Next

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Suryo Kusumo, Jepang 59381
Desa :Jepang
Kecamatan:Mejobo
Kabupaten:Kudus
Kodepos:59381
Telepon:085926316516
Email:jepang@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung

Hari ini:48
Kemarin:130
Total:52.985
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.22.61.73
Browser:Mozilla 5.0

APBD Desa

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,001,200,000Rp. 2,001,200,000
100%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 500,000Rp. 500,000
100%

PEMBIAYAAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 800,000Rp. 800,000
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 200,000Rp. 200,000
100%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,000,000Rp. 1,000,000
100%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,000,000,000Rp. 2,000,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 500,000Rp. 500,000
100%